Correct Article 50
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Audio Video dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Audio Video sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Audio Video sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Audio Video dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Audio Video sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Audio Video sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
