Correct Article 3
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Audio Video secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Audio Video yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 (lima) unit untuk setiap tipe produk; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Audio Video yang digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Your Correction
