Correct Article 2
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI IEC 62368-1:2014 untuk Audio Video secara wajib.
(2) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pesawat televisi liquid crystal display (LCD) atau cathode ray tube (CRT) dengan ukuran layar sampai dengan 55 (lima puluh lima) inci, tidak termasuk pesawat televisi jenis organic light emitting diode (OLED), quantum dot light emitting diode (QLED), quantum nano emitting diode (QNED), dan mini light emitting diode (LED);
b. disc player digital versatile disc (DVD) dan disc player blu-ray, termasuk kombinasi digital versatile disc dan kombinasi dengan pemutar blu- ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain;
c. tape mobil (head unit mobil) termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh;
d. speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain; dan
e. set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel.
(3) Pesawat televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. 8528.72.91;
b. ex. 8528.72.92; dan
c. ex. 8528.72.99.
(4) Disc player digital versatile disc (DVD) dan disc player blu-ray sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 8521.90.19; dan
b. ex. 8521.90.99.
(5) Tape mobil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 8527.21.00; dan
b. ex. 8527.29.00.
(6) Speaker aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 8518.21.10;
b. ex. 8518.21.90;
c. ex. 8518.22.10;
d. ex. 8518.22.90; dan
e. ex. 8518.29.90.
(7) Set top box sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex.
8528.71.11.
(8) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
