Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci sesuai metode uji SNI.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.