Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, berupa: 1. bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya, untuk Perusahaan Industri; atau 2. bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir, untuk Perwakilan Resmi. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Your Correction