Correct Article 10
PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23122;
b. memiliki merek sendiri untuk Ampul dan Vial kelas 21 (dua puluh satu);
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. fasilitas untuk pembentukan;
2. fasilitas untuk pemotongan;
3. fasilitas untuk perlakuan panas (annealing); dan
4. fasilitas untuk pengemasan;
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji ketahanan kimia permukaan Ampul dan Vial; dan
3. peralatan uji beban patah khusus untuk Ampul dan Vial;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 15378:2017; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
