Correct Article 8
PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun jumlahnya belum memadai,
Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Ampul dan Vial paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penunjukan.
Your Correction
