Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ampul dan Vial yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan SNI Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Your Correction