Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 8823:2019 untuk Ampul dan SNI 4082:2019 untuk Vial secara wajib. (2) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. 7010.10.00 untuk Ampul; dan b. Ex. 7010.90.40 untuk Vial. (3) Vial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk Vial yang diproduksi melalui proses moulding. (4) Ampul dan Vial sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction