Article 1
(1) Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut AK-TEKSTIL SOLO adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(2) AK-TEKSTIL SOLO dipimpin oleh Direktur.