Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan, yang selanjutnya disebut Tepung Terigu, adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat sebagai fortifikan.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Tepung Terigu, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Tepung Terigu, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tepung Terigu sesuai dengan persyaratan SNI 3751:2009.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Tepung Terigu sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.