Correct Article 10
PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20122;
b. memiliki merek sendiri untuk Pupuk Urea kelas 1 (satu);
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. alat pereaksi amonia dan CO2 (urea reactor);
2. alat pengurai karbamat serta pemisah amonia dan CO2 dalam larutan urea;
3. alat pemekat pada larutan urea (urea concentrator);
dan
4. alat untuk pembutir urea (prilling tower/granulator).
d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. alat uji kadar nitrogen;
2. alat uji kadar biuret;
3. alat uji kadar air; dan
4. alat uji ukuran.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
