Correct Article 49
PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 670) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1778); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA 2013 Nomor 670) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA 2015 Nomor 1778),
sepanjang mengatur mengenai Pupuk Urea, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
