Correct Article 46
PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Pupuk Urea yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 26/M- IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Pupuk Urea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
