Correct Article 42
PERMEN Nomor 73 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Current Text
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Pupuk Urea yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk barang impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
