Article I
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/8/2015, diubah sebagai berikut: