Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kloset Duduk; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas); c. melakukan proses produksi paling sedikit berupa: 1. preparasi bahan baku (slip dan glasir); 2. proses pembentukan dan pengeringan; 3. proses pengglasiran; dan 4. proses pembakaran; d. memiliki peralatan uji dan melakukan proses pengujian paling sedikit berupa: 1. uji sifat tampak; 2. uji dimensi; 3. uji pembilasan; dan 4. uji kebocoran udara dan air; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Kloset Duduk hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Perwakilan Resmi dapat menunjuk perusahaan importir. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Kloset Duduk dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction