Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23923; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas); c. memiliki dan melakukan proses produksi paling sedikit berupa: 1. preparasi bahan baku (slip dan glasir); 2. proses pembentukan dan pengeringan; 3. proses pengglasiran; dan 4. proses pembakaran; d. memiliki peralatan uji dan melakukan proses pengujian paling sedikit berupa: 1. uji sifat tampak; 2. uji dimensi; 3. uji pembilasan; dan 4. uji kebocoran udara dan air; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction