Correct Article 58
PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KLOSET DUDUK SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KLOSET DUDUK
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Kloset Duduk secara wajib.
B.
Acuan Normatif
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri; dan
2. SNI 797:2020 Kloset Duduk.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kloset Duduk dengan lingkup KBLI 23923;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kloset Duduk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kloset
produk Kloset Duduk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Duduk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kloset Duduk yang mencakup merek dan tipe (pasokan air, pemasangan dan sistem pembilasan);
g) informasi produk Kloset Duduk yang mencakup merek dan tipe (pasokan air, pemasangan dan sistem pembilasan);
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti
menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
1. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kloset Duduk dengan lingkup KBLI 23923 milik pemberi Kerja Sama Merek;
1. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Kloset Duduk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kloset Duduk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kloset Duduk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI yang masih berlaku milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku.
7. Sertifikat SNI yang masih berlaku milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3. sertifikat merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kloset Duduk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kloset Duduk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI yang masih berlaku milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun.
7. Sertifikat SNI yang masih berlaku milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti
penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti
pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kloset Duduk kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
g. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
h. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
i. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 5. huruf o) angka iv. dapat digantikan dengan:
a) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan b) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
3. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI menggunakan:
a) bukti pendaftaran merek; dan/atau b) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen berupa salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 5. huruf b) dan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kloset Duduk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka
5. huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek atau Maklun, apabila:
a) pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri; atau b) pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri, dokumen berupa:
a) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Kloset Duduk atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b. angka 1.;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf b. angka 2.;
c) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b. angka 1. dan d) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf b. angka 2, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
6. Untuk Perwakilan Resmi dokumen berupa:
a) diagram alir proses produksi;
b) informasi produk Kloset Duduk yang mencakup merek, tipe (pasokan air, pemasangan dan sistem pembilasan);
c) daftar fasilitas produksi;
d) daftar peralatan uji;
e) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
f) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
g) struktur organisasi; dan h) proses bisnis, diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
7. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
8. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
9. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kloset Duduk; dan
b. Ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kloset Duduk” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kloset Duduk.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. Ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami peraturan perundang-undangan;
e. Terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakuakn tinjauan dokumen lain terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. proses bisnis;
4. diagram alir proses produksi;
5. daftar informasi terdokumentasi;
6. laporan audit internal yang terakhir;
7. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
8. struktur organisasi;
9. peta lokasi;
10. daftar fasilitas produksi;
11. daftar peralatan uji,
12. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI untuk Kloset Duduk yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kloset Duduk.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kloset Duduk.
3. Lingkup yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang/resertifikasi, audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan.
d. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses yang mengacu pada huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini;
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi termasuk kapasitas produksi per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan melakukan proses produksi paling sedikit berupa:
1. preparasi bahan baku (slip dan glasir);
2. proses pembentukan dan pengeringan;
3. proses pengglasiran; dan
4. proses pembakaran.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji dan melakukan proses pengujian paling sedikit berupa:
1. uji sifat tampak;
2. uji dimensi;
3. uji pembilasan; dan
4. uji kebocoran udara dan air.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kloset Duduk yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan;
d. Ketentuan pengambilan contoh uji sesuai dengan huruf F dalam skema sertifikasi ini.
e. Contoh uji diambil secara acak.
f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
g. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh produsen.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 797:2020.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Kloset Duduk yang dimohonkan.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Kloset Duduk.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI.
3. Penerbitan Sertifikat SNI a.
Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. uraian produk berupa tipe (pasokan air, pemasangan dan sistem pembilasan);
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
m. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. tipe (pasokan air, pemasangan dan sistem pembilasan);
5. Nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
Untuk Produsen di luar negeri:
1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4. alamat gudang Perwakilan Resmi;
5. merek;
6. tipe (pasokan air, pemasangan dan sistem pembilasan);
7. nomor dan judul SNI;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. masa berlaku Sertifikat SNI.
o. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
p. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam 1 (satu) lokasi produksi dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI.
s. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
t. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya hanya dapat dicantumkan paling banyak 3 (tiga) merek untuk setiap pemberian kerja sama.
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf p hanya hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek untuk setiap pemberian Maklun.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q. terdiri atas Sertifikat SNI untuk merek milik sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi dan Sertifikat SNI untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek atau Maklun untuk 1 (satu) lokasi produksi.
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan
a. Kloset Duduk yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam pengajuan permohon penerbitan SPPT SNI pemohon harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun;
dan b) bukti realisasi produk tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Dokumen realisasi produk tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 huruf b) dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kloset Duduk.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi .
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI .
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap;
atau
2. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1. persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan
2. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
3. dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal, Perusahaan Industri telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada surveilen dua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 3 (tiga) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 5 (lima) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI untuk Kloset Duduk yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kloset Duduk;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kloset Duduk.
e. Auditor harus:
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang undangan terkait; dan
5. telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema Sertifikasi SNI untuk Kloset Duduk ini;
5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi termasuk kapasitas produksi per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf E untuk Perusahaan Industri Kloset Duduk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus melakukan proses produksi paling sedikit berupa:
1. preparasi bahan baku (slip dan glasir);
2. proses pembentukan dan pengeringan;
3. proses pengglasiran; dan
4. proses pembakaran.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji dan melakukan proses pengujian paling sedikit berupa:
1. uji sifat tampak;
2. uji dimensi;
3. uji pembilasan; dan
4. uji kebocoran udara dan air.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kloset Duduk yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh dan label contoh.
Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan di pasar.
c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji diambil secara acak.
e. Ketentuan pengambilan contoh uji sesuai dengan huruf F dalam skema sertifikasi ini.
f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 797:2020 untuk Kloset Duduk.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI untuk Kloset Duduk yang dimohonkan.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Kloset Duduk.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
1. jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Tanda SNI dilakukan pada setiap produk dengan cara penandaan yang mudah di baca dan tidak mudah hilang;
2. Tanda SNI dilakukan pada kemasan dengan printing pada salah satu permukaan kemasan produk;
3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI dengan printing atau stiker pada kemasan; dan
4. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
F.
Pengambilan Contoh Uji Produk Kloset Duduk
1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SPPT SNI.
2. Contoh yang diambil mewakili:
a. Klasifikasi (sistem pembilasan dan sistem pasokan air):
1) tipe tangki pusaran air;
2) tipe tangki jatuh sekat;
3) tipe katup pembilas pusaran air;
4) tipe katup pembilas jatuh sekat;
5) tipe katup pembilas terintegrasi pusaran air; dan 6) tipe katup pembilas terintegrasi jatuh sekat;
b. Dengan 1 (satu) merek yang mewakili semua merek yang diajukan
3. Jumlah contoh uji yaitu sebanyak 3 (tiga) buah untuk dikirim ke Laboratorium Uji dan sebanyak 3 (tiga) buah untuk disimpan sebagai arsip di pabrik/Perusahaan Industri dengan jumlah masing-masing klasifikasi seperti tersebut di atas.
G.
Pengendalian Proses Produksi Kloset Duduk
No Tahapan Proses/Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Cetakan (mould):
a. umur pakai; dan
b. komposisi plaster apabila menggunakan proses konvensional.
Pengukuran Sesuai standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 2 Pemasok.
Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Bahan baku.
Pengujian/ Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 Penyiapan bahan baku (slip dan Pengujian Sesuai standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
glasir): densitas, viskositas, residu.
5 Pembentukan:
ketebalan bodi.
Pengukuran Sesuai standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Pengeringan: suhu dan waktu pengeringan.
Pengukuran Sesuai standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 pengglasiran:
ketebalan glasir.
Pengukuran Sesuai standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Pembakaran: suhu pembakaran.
Pengukuran Sesuai standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Sortir: sifat tampak, bentuk, ukuran dan kedataran.
Pemeriksaan Sesuai standar perusahaan 100% Harus tersedia 10 Tes produk akhir:
mutu tampak, bentuk, dimensi, sistem pembilasan, daya serap air dan kebocoran.
Pengujian Sesuai SNI 797:2020 atau standar perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 11 Penandaaan.
Pemeriksaan Sesuai peraturan perundang- undangan Setiap produk Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
