Correct Article 55
PERMEN Nomor 72 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Current Text
(1) Kloset Duduk yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Your Correction
