Correct Article 46
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
