Correct Article 14
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Current Text
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan lingkup KBLI 29300 dan/atau KBLI 30912;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang mencakup merek, material, diameter, dan lebar;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau daftar informasi terdokumentasi sesuai international automotive task force (IATF) 16949:2016;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau surat pernyataan penerapan international automotive task force (IATF) 16949:2016 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau surat pernyataan penerapan international automotive task force (IATF) 16949:2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat international automotive task force (IATF) 16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Your Correction
