Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan atau dimaklunkan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun. (2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek. (3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L atas merek milik pemberi Maklun. (4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction