Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas); c. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N ,O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentukan (blanking dan forming); 2. mesin pengelasan atau penyambungan; dan 3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; d. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pengecoran (casting); 2. mesin perlakuan panas (heat treatment); 3. mesin machining; dan 4. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; e. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentuksan (casting atau forging); 2. mesin machining; dan 3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; f. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentukan (casting atau forging); 2. mesin machining; dan 3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; g. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji momen lentur; dan 2. peralatan uji radial drum test; h. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi; i. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang tebuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji momen lentur; 2. peralatan uji impak; dan 3. peralatan uji radial drum test; j. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji momen lentur; 2. Peralatan uji impak; dan 3. Peralatan uji radial drum test; k. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016; dan l. memiliki Perwakilan Resmi (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Dalam hal perwakilan resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perwakilan resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir. (5) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk sebagai importir oleh Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan resmi; b. memiliki perizinan berusaha dengan ketentuan: 1. untuk industri perakitan kendaraan bermotor roda empat dengan lingkup KBLI 29101; atau 2. untuk industri perakitan kendaraan bermotor roda dua dengan lingkup KBLI 30911; dan c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir. (6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction