Correct Article 10
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 29300 dan/atau KBLI 30912;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas);
c. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (blanking dan forming);
2. mesin pengelasan atau penyambungan; dan
3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
d. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pengecoran (casting);
2. mesin perlakuan panas (heat treatment);
3. mesin machining; dan
4. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
e. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (casting atau forging);
2. mesin machining; dan
3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
f. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (casting atau forging);
2. mesin machining; dan
3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan;
g. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji momen lentur; dan
2. peralatan uji radial drum test;
h. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi;
i. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji momen lentur;
2. peralatan uji impak; dan
3. peralatan uji radial drum test;
j. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji momen lentur;
2. Peralatan uji impak; dan
3. Peralatan uji radial drum test;
k. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016; dan
l. memiliki akun SIINas.
Your Correction
