Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 29300 dan/atau KBLI 30912; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas); c. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentukan (blanking dan forming); 2. mesin pengelasan atau penyambungan; dan 3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; d. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pengecoran (casting); 2. mesin perlakuan panas (heat treatment); 3. mesin machining; dan 4. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; e. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentukan (casting atau forging); 2. mesin machining; dan 3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; f. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentukan (casting atau forging); 2. mesin machining; dan 3. mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; g. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji momen lentur; dan 2. peralatan uji radial drum test; h. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi; i. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji momen lentur; 2. peralatan uji impak; dan 3. peralatan uji radial drum test; j. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji momen lentur; 2. Peralatan uji impak; dan 3. Peralatan uji radial drum test; k. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016; dan l. memiliki akun SIINas.
Your Correction