Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi; dan b. 1 (satu) Sertifikat SNI untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek atau pemberian Maklun.
Your Correction