Correct Article 62
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 113/M-IND/PER/12/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1281); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 113/M- IND/PER/12/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012
tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1281), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
