Correct Article 52
PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Current Text
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang;
f. spesifikasi atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan
g. jumlah produk yang diperbolehkan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
