Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib. (2) Pengajuan Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian berupa: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi barang atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. jumlah barang yang akan dikecualikan atau rencana produksi; 5. nomor SNI; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib yang ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha; 4. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib; 5. foto atau gambar produk; dan 6. laporan hasil uji dari Laboratorium Uji. (4) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 6 harus telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.
Your Correction