Correct Article 10
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24103;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas dapur peleburan (furnace);
2. fasilitas cetakan pasir (sand moulding);
3. fasilitas perlakuan panas (heat treatment);
4. mesin pembuat ulir (tapping); dan
5. fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kekerasan;
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji kebocoran;
4. peralatan uji ulir;
5. peralatan uji kelurusan ulir;
6. peralatan uji sifat mekanis;
7. peralatan uji komposisi kimia; dan
8. peralatan uji ketebalan lapisan seng untuk produk yang dilapis seng;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
