Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI TUANG MALEABEL HITAM SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI TUANG MALEABEL HITAM A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 139:2024, Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam; dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I. Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen Di Luar Negeri 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang kan melakukan penilaian kesesuian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam dengan KBLI 24103; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan No Ketentuan Uraian Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang mencakup merek, bentuk, kondisi permukaan, dan ukuran; g) informasi produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang mencakup merek, bentuk, kondisi permukaan, dan ukuran; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; dan n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; No Ketentuan Uraian iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam kelas (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti kepemilikan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. No Ketentuan Uraian d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 5) pemilik sertifikat merek dan pemohon penerbitan Sertifikat SNI dimiliki oleh orang atau badan usaha; atau 6) dimiliki sebagaimana dimaksud pada angka 5) dapat dimaknai jika salah satu pemegang saham pada pemilik sertifikat merek tercantum sebagai salah satu pemegang saham pada pemohon penerbitan Sertifikat SNI. b. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, No Ketentuan Uraian Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. g. Dalam hal pelaksanaan produksi Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 manday (orang hari). Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 manday (orang hari). No Ketentuan Uraian b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium Uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam” adalah telah terakreditasi untuk No Ketentuan Uraian sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA yaitu: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan audit tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; No Ketentuan Uraian 9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI 139:2024 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. 3. Lingkup yang di Audit a. Audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang dimohonkan. c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; No Ketentuan Uraian 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan bahan baku. b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1) fasilitas dapur peleburan (furnace); 2) fasilitas cetakan pasir (sand moulding); 3) fasilitas perlakuan panas (heat treatment); 4) mesin pembuat ulir(tapping); dan 5) fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji kekerasan; 2) peralatan uji dimensi; 3) peralatan uji kebocoran; 4) peralatan uji kelurusan ulir; 5) peralatan uji sifat mekanis; 6) peralatan uji komposisi kimia; dan 7) peralatan uji ketebalan lapisan seng untuk produk yang dilapis. d. Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 6. a. Mayor apabila: No Ketentuan Uraian Kategori Ketidaksesuaian 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 139:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan bentuk dari Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang dimohonkan. d. Contoh diambil sebanyak 4 (empat) contoh uji dengan rincian 2 (dua) contoh untuk pengujian dan 2 (dua) contoh untuk arsip. e. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. f. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 139:2024. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 139:2024. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. No Ketentuan Uraian c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan; 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter; 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; No Ketentuan Uraian 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang meliputi merek, bentuk, kondisi permukaan, dan ukuran; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau No Ketentuan Uraian 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) bentuk, kondisi permukaan, dan ukuran; 5) nomor dan judul SNI; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) bentuk, kondisi permukaan, dan ukuran; 7) nomor dan judul SNI; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. No Ketentuan Uraian Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. e. Bukti realisasi produksi atau bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal. i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau No Ketentuan Uraian 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, 3) tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; No Ketentuan Uraian 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua. b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: Audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: Audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 139:2024 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. No Ketentuan Uraian d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. e. Auditor harus: 1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang diaudit a. Audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu satu jenis Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang dimohonkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. a. Pemeriksaan bahan baku. No Ketentuan Uraian Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1) fasilitas dapur peleburan (furnace); 2) fasilitas cetakan pasir (sand moulding); 3) fasilitas perlakuan panas (heat treatment); 4) mesin pembuat ulir (tapping); dan 5) fasilitas pelapisan seng (hot-dip galvanizing) untuk produk yang dilapis seng. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji kekerasan; 2) peralatan uji dimensi; 3) peralatan uji kebocoran; 4) peralatan uji ulir; 5) peralatan uji kelurusan ulir; 6) peralatan uji sifat mekanis; 7) peralatan uji komposisi kimia; dan 8) peralatan uji ketebalan lapisang seng untuk produk yang dilapis seng. d. Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 139:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. No Ketentuan Uraian b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan bentuk dari Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang dimohonkan. d. Contoh diambil sebanyak 4 (empat) contoh uji dengan rincian 2 (dua) contoh untuk pengujian dan 2 (dua) contoh untuk arsip. e. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian. f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 139:2024. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 139:2024. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; No Ketentuan Uraian 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan; 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter; 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Penandaan 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang memenuhi ketentuan SNI 139:2024. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: a. Penandaan SNI dilakukan pada setiap kemasan produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik. b. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI. 4. Penandaan pada produk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam dilakukan pada saat proses cor dengan mencantumkan: a. Tanda SNI; b. merek atau logo Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan c. ukuran diameter produk. 5. Untuk produk Penyambung Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang tidak memungkinkan untuk diberi penandaan, dikarenakan bentuk dan ukuran penyambung pipa, Tanda SNI harus ditunjukkan di kemasan. 6. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada setiap kemasan Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. nama atau logo Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri b. merek; c. bentuk, simbol, dan ukuran penyambung pipa; d. jumlah produk dalam kemasan; e. kondisi permukaan penyambung pipa, jika tanpa lapisan diberi tanda Fe, jika dengan lapisan seng diberi tanda Zn; f. kode produksi; dan g. nama dan alamat perwakilan resmi (untuk produk impor); F. Pengendalian Proses Produksi Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemeriksaan Bahan baku Pemeriksaan komposisi kimia bahan baku dan bahan pelapis (jika dilapis) Sesuai SNI 139:2024 Setiap kedatanga n/ setiap lot Dokumen inspeksi dan Certificate of Analysis 2 Pengecoran Pengujian komposisi kimia karbon Sesuai standar operasi Sesuai standar operasi Harus tersedia (check sheet) 3 Proses cetak Pengendalian kualitas pasir Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 4 Perlakuan Panas Pemeriksaan Temperatur dan waktu Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pelapisan Seng (untuk produk yang dilapis seng) Pemeriksaan Temperatur Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 6 Ulir dan kelurusan ulir Pengujian Sesuai SNI 139:2024 Sesuai standar operasi Harus tersedia 7 Kekerasan Pengujian Sesuai SNI 139:2024 Sesuai standar operasi Harus tersedia 8 Dimensi Pengujian Sesuai SNI 139:2024 Sesuai standar operasi Harus tersedia 9 Kebocoran Pengujian Sesuai SNI 139:2024 Sesuai standar operasi Harus tersedia 11 Tebal lapisan Seng (untuk produk yang dilapis Seng) Pengujian Sesuai SNI 139:2024 Sesuai standar operasi Harus tersedia 12 Sifat mekanis Pengujian Sesuai SNI 139:2024 Sesuai standar operasi Harus tersedia MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction