Correct Article 51
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Current Text
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
