Correct Article 47
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
(2) Permintaan Direktur Jenderal kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(4) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam secara wajib.
(5) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam secara wajib.
Your Correction
