Correct Article 43
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), lembaga melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi.
(3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan
b. Pengambilan contoh uji apabila diperlukan.
Your Correction
