Correct Article 41
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Penyambung Pipa Berulir
dari Besi Tuang Maleabel Hitam sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
