Correct Article 3
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction
