Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINAS.
Your Correction