Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
Current Text
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB III PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Your Correction
