Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dinyatakan lengkap dan sesuai Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis perubahan; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis perubahan. (2) Ketentuan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sesuai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. (4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Katup sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan. Pasal 17 (1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis baru. (2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Your Correction