Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pada tahun berjalan dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat: a. perubahan data; dan/atau b. perubahan jumlah alokasi Impor. (3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. (4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas.
Your Correction