Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis. (2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. data kebutuhan Katup dari Pelaku Usaha; b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau c. neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor; c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor; d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang; e. pelabuhan tujuan Impor; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction