Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) waktu pemasukan; dan
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
3. persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
4. kontrak kerja sama dengan pemberi kerja bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa konstruksi; dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) waktu pemasukan;
g) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; dan h) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi dan penjualan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan
4. data laporan penjualan tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun Pelaku Usaha pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang; dan
4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
