Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pelaku Usaha pemilik API-P; dan b. Pelaku Usaha pemilik API-U. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri; 4. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan; dan 5. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan perusahaan non industri; dan b. untuk Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Katup tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus. (3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Your Correction