Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. menu dan rincian kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. penyaluran;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
