Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Mekanisme penetapan alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara.
Your Correction
