Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SENTRA INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki dinas daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. termasuk dalam lokasi prioritas penugasan tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menerima dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 bidang IKM.
Your Correction
