Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AMMI adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
3. Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disingkat AMMI adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
4. Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri adalah asesmen yang dilakukan oleh PNS dalam perencanaan asesmen, pelaksanaan asesmen, evaluasi dan pengembangan asesmen.
5. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, serta pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.