Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 diubah menjadi sebagai berikut: