Correct Article 24
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
f. uraian produk yang meliputi jenis dan tipe produk;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Your Correction
