Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27201; b. memiliki merek sendiri untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pencampuran material (mixing); 2. fasilitas perakitan; dan 3. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan pengujian paling sedikit berupa uji kinerja setelah masa simpan 12 (dua belas) bulan; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction