Correct Article 10
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27201;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Baterai Primer kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pencampuran material (mixing);
2. fasilitas perakitan; dan
3. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan pengujian paling sedikit berupa uji kinerja setelah masa simpan 12 (dua belas) bulan;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
